head

Arsip Blog

Kamis, 20 Januari 2011

Mark Zuckerberg Digugat ke Pengadilan

Setelah belakangan muncul rumor yang menghebohkan, yakni soal penutupan situs jejaring sosial nomer wahid didunia yaitu Facebook, kali ini giliran Mark Zuckerberg, pendiri Facebook menghadapi gugatan di pengadilan.

Sebelumnya, pada bulan Juli 10 Pengadilan Kota New York mengeluarkan keputusan untuk membekukan seluruh aset perusahaan yang ada di Facebook. Hal ini menyusul sebuah tuntutan yang dilayangkan oleh seseorang yang mengaku memiliki lebih dari 80 persen saham di Facebook.

Mark Zuckerberg

Seorang pria asal New York, Amerika Serikat, Paul D Ceglia mengklaim bahwa ia memiliki sekira 84 persen saham di Facebook. Melihat kesuksesan Facebook saat ini, memang ada kemungkinan kalau pria ini hanya mengaku-ngaku saja. Tapi, Ceglia berani mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut. Bahkan untuk membuktikannya ia berani bertarung di pengadilan.

Pria asal Wellsville tersebut mengajukan gugatan perdata terhadap pendiri Facebook, Mark Zuckerberg dan mengklaim bahwa ia mempunyai kontrak tertulis yang membuktikan bahwa dia memiliki saham besar di situs jejaring sosial tersebut.

Ceglia menuduh Zuckerberg telah melanggar kontrak yang ditandatanganinya pada tahun 2003. Saat ini, Ceglia sedang mencari hakim yang akan membuktikan kebenaran tersebut.

Media-media besar seperti Wall Street Journal mengatakan, Ceglia pernah membeli saham kepemilikan Facebook.com senilai USD1.000.

Facebook sendiri menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah mengada-ada dan tak dapat dibuktikan.
"Sepertinya keputusan ini benar-benar semborono. Kami jelas akan memperjuangkannya," ujar juru bicara Facebook, seperti dilansir melalui Telegraph, edisi Rabu (14/7/2010) tahun lalu.

 Pada bulan Januari 2011 ini, kembali Mark Zuckerberg sang pendiri Facebook, diadukan oleh dua teman kuliah dan mengajukan upaya peninjauan kembali atas perjanjian yang sudah mereka buat dengan Zuckerberg. Dalam perjanjian, keduanya yang merupakan alumni Universitas Harvard tersebut menerima kompensasi  setelah mereka menuding Zuckerberg mencuri ide yang mendasari munculnya Facebook.

Cameron dan Tyler Winklevoss, yang adalah saudara kembar bersama Divya Narendra mendapatkan kompensasi sebesar US$ 65 juta atau Rp 587 miliar pada tahun 2008.

Kini mereka berpendapat bahwa perjanjian itu harus ditinjau ulang, karena saat itu Zuckerberg tidak mengungkapkan nilai Facebook sebenarnya dan kedua saudara ini menganggap mereka harus mendapatkan kompensasi lebih banyak. mendapatkan kompensasi lebih banyak.

Meski sudah mengajukan gugatan, panel hakim di Pengadilan San Francisco, Selasa (11/1/2011) belum memutuskan apakah akan kembali membuka kasus ini.
Masalah perselisihan seputar pendirian Facebook juga menjadi inti film sukses The Social Network yang dirilis tahun lalu.

Jejaring sosial Facebook diluncurkan Februari 2004 dan hingga bulan Juli 2010 memiliki 500 juta pengguna aktif di seluruh dunia. Selain banyak menjaring pengguna, Facebook memberikan keuntungan finansial bagi pemiliknya.

Tahun lalu Facebook berhasil meraup pendapatan sebesar US$ 2 miliar atau sekitar Rp 18 triliun atau naik 158% dari pendapatan tahun 2009 yaitu sebesar US$ 775 juta. Sebuah perolehan yang fantastis.

Lalu, apakah berbagai tuntutan terhadap pendiri facebook ini ada kaitannya dengan isu Facebook bakal ditutup?, meski Admin Facebook sendiri telah membantah isu tersebut tetapi kita lihat saja perkembangan berikutnya.

sumber :http://www.ingetbaikbaik.co.cc/2011/01/mark-zuckerberg-digugat-ke-pengadilan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

iklan